Peran institusi penelitian dan pengembangan sangat
dibutuhkan dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang terbatas.
Idealnya, setiap langkah dan kebijakan yang akan diambil oleh Menteri harus
diawali dari kegiatan penelitian, sehingga setiap kebijakan yang ditempuh
benar-benar didukung oleh fakta dan data empiris yang bersifat sahih (valid)
dan dapat memenuhi tuntutan masyarakat pengguna jasa perhubungan.
Puslitbang Manajemen Transportasi Multimoda sebagai bagian integral dari Badan Litbang Perhubungan merupakan lembaga penunjang yang bertugas dan berfungsi sebagai policy research di bidang manajemen transportasi multimoda, mempunyai peranan penting dalam menunjang pelaksanaan tugas Badan Litbang Perhubungan dalam upaya mendukung terwujudnya pelayanan jasa transportasi multimoda yang handal. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, tugas pokok Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi Multimoda adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang transportasi multimoda dan/atau antarmoda. Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, struktur organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi Multimoda sebagaimana pada Gambar 1.1.
Gambar
1.
Struktur Organisasi Puslitbang Manajemen Transportasi Multimoda
Visi Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi Multimoda adalah terwujudnya Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi Multimoda sebagai pusat pengkajian dan informasi ilmiah bidang transportasi multimoda. Dalam rangka mewujudkan visi telah ditetapkan misi Pusat Penelitian dan Pengembangan Manajemen Transportasi Multimoda adalah: memberikan masukan kepada pengambil keputusan dalam bentuk pertimbangan ilmiah yang tepat waktu dan aplikatif, melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka pengembangan sistem, perumusan standar, norma, kriteria, pedoman serta kebijakan di bidang transportasi multimoda, memberikan pelayanan penelitian dan pengembangan dalam mendukung penyelenggaraan transportasi multimoda, dan menyajikan dan menyebarluaskan informasi ilmiah di bidang transportasi multimoda.
Tujuan penelitian dan pengembangan transportasi multimoda adalah memberikan masukan kepada pengambil keputusan dan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi multimoda berupa antisipasi tantangan dan saran pemecahan masalah transportasi berdasarkan pertimbangan ilmiah, melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan terkait dengan isu-isu strategis.
Sasaran strategis Puslitbang Manajemen Transportasi Multimoda yang akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2010 – 2014, meliputi: meningkatnya kualitas hasil penelitian dan pengembangan transportasi multimoda dan meningkatnya kuantitas penelitian dan pengembangan transportasi multimoda.
Pencapaian sasaran kegiatan dari Puslitbang Manajemen Transportasi Multimoda untuk mendukung kegiatan dari Badan Litbang Perhubungan dapat diukur dengan menggunakan indikator masing-masing sasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM. 68 Tahun 2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.69 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yaitu sebagai berikut:
1.Meningkatnya kualitas penelitian dan pengembangan diukur dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan, antara lain: jumlah penelitian yang dijadikan bahan masukan/rekomendasi, jumlah penelitian dan pengembangan transportasi multimoda yang dihasilkan dan dipublikasikan pada jurnal atau buletin yang terakreditasi, serta jumlah penelitian yang diseminasikan.
2.Meningkatnya
kuantitas penelitian dan pengembangan diukur dengan menggunakan indikator
kinerja kegiatan, antara lain: jumlah penelitian dan pengembangan perhubungan
yang dihasilkan (studi besar, studi sedang, dan studi kecil), dan jumlah kajian
di bidang transportasi multimoda per peneliti transportasi multimoda.
Peningkatan
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP
dapat dilakukan melalui pemantauan dan pengamatan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi instansi, pengukuran pencapaian kinerja dan evaluasi kinerja serta
pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu untuk mendorong terciptanya
akuntabilitas Instansi Pemerintah sebagai salah satu syarat terciptanya
kepemerintahan yang baik dan terpercaya.